
Setelah dua tahun memimpin, baru
kali ini Presiden Jokowi berani menyinggung masalah pungutan liar (pungli)
sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) karena keberadaanya digolongkan korupsi. Beberapa elemen
masyarakat mulai “akar” hingga “rumput” menyambut baik gagasan presiden untuk
memberantas pungli.
Segala bentuk pemungutan liar
tanpa didukung dengan payung hukum yang mengaturnya, itu disebut pungli.
Ketidaksadaran masyarakat akan adanya pungli sebagai kejahatan membuat pungli
tetap ada dan menjadi banalitas dalam masyarakat kita. Hal ini terbukti
banyaknya lembaga-lembaga yang bahkan mengesahkan pungli menjadi sebuah
peraturan daerah yang mengandung unsur-unsur pungli (baca: perda pungli).
Sudah saatnya pemerintah daerah mengevaluasi berbagai peraturan yang
berpotensi mengandung unsur pungli. Sebelum semua terlambat. Jangan sampai
peraturan daerah yang awalnya dibuat untuk melindungi dan mengatur masyarakat
agar lebih baik, malah dijadikan sebagai ‘alat’ mengeruk kantong rakyat dengan
pungli.Surabaya, 21/10/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar