Mengenai Saya

Rabu, 21 Desember 2016

BERANTAS PERDA PUNGLI



Setelah dua tahun memimpin, baru kali ini Presiden Jokowi berani menyinggung masalah pungutan liar (pungli) sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena keberadaanya digolongkan korupsi. Beberapa elemen masyarakat mulai “akar” hingga “rumput” menyambut baik gagasan presiden untuk memberantas pungli.
Segala bentuk pemungutan liar tanpa didukung dengan payung hukum yang mengaturnya, itu disebut pungli. Ketidaksadaran masyarakat akan adanya pungli sebagai kejahatan membuat pungli tetap ada dan menjadi banalitas dalam masyarakat kita. Hal ini terbukti banyaknya lembaga-lembaga yang bahkan mengesahkan pungli menjadi sebuah peraturan daerah yang mengandung unsur-unsur pungli (baca: perda pungli).
Sudah saatnya pemerintah daerah mengevaluasi berbagai peraturan yang berpotensi mengandung unsur pungli. Sebelum semua terlambat. Jangan sampai peraturan daerah yang awalnya dibuat untuk melindungi dan mengatur masyarakat agar lebih baik, malah dijadikan sebagai ‘alat’ mengeruk kantong rakyat dengan pungli.
Surabaya, 21/10/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar